KEPALA DESA CINTA
KECAMATAN KARANGTENGAH
KABUPATEN GARUT
PERATURAN DESA CINTA
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KEPALA DESA CINTA
KECAMATAN KARANGTENGAH
KABUPATEN GARUT
PERATURAN DESA CINTA
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA CINTA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 7, pasal 8 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pemerintah Desa sebagai badan publik wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa Cinta tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Cinta;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CINTA
dan
KEPALA DESA CINTA MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA CINTA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah Desa
- Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Cinta dan Badan Permusyawaratan Desa
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala
- Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undanganyang lebih
- Badan Publik adalah Badan Publik Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta Badan Publik lainnya yang terdiri dari Badan Usaha Milik Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa, yang berada di Desa, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sumbangan masyarakat, dan/atau luar
- Informasi Publik Desa, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima pemerintah Desa sesuai dengan peraturan desa ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
- Tim Informasi Desa yang selanjutnya disebut TID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Desa dan bertanggungjawab langsung kepada atasan TID sebagaimana dimaksud pada Peraturan Desa
- Atasan TID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu Asas
Pasal 2
- Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna lnformasi Publik, li informasi publik yang dikecualikan.
- Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan
- Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan mekanisme memperoleh informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara
- Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang, Kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Tujuan Keterbukaan Infornasi Publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam rargka:
- menjamin hak masyarakat Desa untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan, program, dan proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan di tingkat Desa;
- mendorong partisipasi masyarakat Desa dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah Desa;
- meningkatkan peran aktif masyarakat Desa dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan Badan Publik yang
baik;
- mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- mengetahui alasan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan/atau
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA SERTA KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa
- Setiap Orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik Pasal 5
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagian Ketiga Hak Badan Publik
Pasal 6
- Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
- Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- informasi yang dapat membahayakan negara;
- informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau
Bagian Keempat Kewajiban Badan Publik
Pasal 7
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan
Pasal 8
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
BAB IV
TIM INFORMASI DESA DAN TUGAS-TUGASNYA
Bagian Kesatu
Tim Informasi Desa (TID)
Pasal 9
- Kepala Desa menunjuk Tim Informasi Desa dengan Keputusan Kepala Desa,
- Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala
Bagian Kedua
Tugas Tim Informasi Desa (TID)
Pasal 10
- Tugas dan tanggung jawab Tim Informasi Desa meliputi :
- penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik;
- pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan
sederhana;
- pengujian konsekuensi;
- pengklasifiksian informasi dan/atau perubahannya;
- penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
- penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijkan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi
publik.
BAB V
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SERTA TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DESA
Bagian Kesatu
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
Pasal 11
- Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang sekurangkurangnya terdiri atas:
- Informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi:
- informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya;
- struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; .
- laporan harta kekayaan bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk
- Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Nama program dan kegiatan;
- Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
- Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
- Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
- Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
- Agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik
- Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;
- Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara;
- Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk
- Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta
- Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- rencana dan laporan realisasi anggaran;
- neraca;
- laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
- daftar aset dan
- Ringkasan laporan akses Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik;
- jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak;
- alasan penolakan permohonan Informasi
- Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
- daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan;
- Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihakpihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
- Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;
- Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan
- Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan selambatlambatnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Pasal 12
- Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta
- Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang
banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
- informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
- informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
- bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
- informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
- informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas
- Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
- potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
- pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut;
- prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
- cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
- cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
- pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
- tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
- upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang
- Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi pelaksanaan standar pengumuman informasi serta merta serta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta memastikan pelaksanaannya oleh pihak yang menerima izin dan/atau melakukan perjanjian
Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Pasal 13
- Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
- Nomor;
- Ringkasan isi informasi;
- Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi;
- Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi
- Waktu dan tempat pembuatan informasi
- Bentuk informasi yang tersedia
- Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip;
- Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
- masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
- risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
- rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
- tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
- peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah
- Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain:
- Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
- Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima;
- Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya
- Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan
- Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen
- Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan
- Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
- Data perbendaharaan atau inventaris;
- Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
- A genda kerja pimpinan satuan kerja;
- Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan
- Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan
- jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan
- Daftar serta hasil-hasil penelitian yang
- Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban
- Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk
Bagian Keempat
Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa
Pasal 14
- Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan untukmemperoleh informasi publik kepada penyelenggara Pemerintahan Desa secara tertulis dan/atau tidak tertulis dengan melengkapi identitas diri, disertai dengan alasan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala
BAB VI KEBERATAN
Pasal 15
- Setiap Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan TID, berdasarkan alasan sebagai berikut :
- penolakan atas permohonan informasi publik;
- tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi; dan/atau
- penyampaian informasi melebihi batas waktu yang telah
- Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Cinta.
Ditetapkan di Cinta
pada tanggal 5 Agustus 2022
KEPALA DESA CINTA,
Gaos Hamdani
Diundangkan di Cinta pada tanggal 5 Agustus 2022
SEKRETARIS DESA CINTA,
Heri
Form Komentar