Desa Cinta

Kec. Karangtengah
Kab. Garut - Jawa Barat

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA CINTA KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN GARUT PELAYANAN SEPENUH CINTA

Artikel

PERDES PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

RIAN ANDRIAN

06 Januari 2023

72 Kali dibuka

Tersedia file lampiran PPID

Download

 

KEPALA DESA CINTA

KECAMATAN KARANGTENGAH

KABUPATEN GARUT

 

 

 

 

PERATURAN DESA CINTA

NOMOR 5 TAHUN 2022

 

 

 

TENTANG

 

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

 

KEPALA DESA CINTA

KECAMATAN KARANGTENGAH

KABUPATEN GARUT

 

PERATURAN DESA CINTA

NOMOR 5 TAHUN 2022

TENTANG

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA CINTA,

Menimbang  :   a.   bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  pasal  82  UU  No  6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 7, pasal 8 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pemerintah Desa sebagai badan  publik wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa Cinta tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Cinta;

 

Mengingat             : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara                                                        tahun  Republik  Indonesia  Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
  3. Peraturan Pemerintah    Nomor    43     Tahun     2014     tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60  Tahun 2014  tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia

 

Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60  Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor

114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah  Tertinggal, dan   Transmigrasi  Nomor  1  Tahun  2015  tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah  Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015  tentang  Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah  Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah  Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Informasi Publik (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272);

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CINTA

dan

KEPALA DESA CINTA MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :     PERATURAN       DESA CINTA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

 

  1. Desa adalah Desa
  2. Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Cinta dan Badan Permusyawaratan Desa
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
  4. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
  6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat
  7. Peraturan  Desa   adalah    peraturan    perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala
  8. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang  bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undanganyang lebih
  9. Badan Publik adalah Badan Publik Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta Badan Publik lainnya yang terdiri dari Badan Usaha Milik Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa, yang berada di Desa, sepanjang sebagian atau seluruh  dananya  bersumber  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja   Desa,   sumbangan masyarakat, dan/atau luar
  10. Informasi Publik Desa, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima pemerintah Desa sesuai dengan peraturan desa ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
  11. Tim Informasi Desa yang selanjutnya disebut TID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau  pelayanan informasi di Desa dan bertanggungjawab langsung kepada atasan TID sebagaimana dimaksud pada Peraturan Desa
  12. Atasan TID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat

 

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

 

Bagian Kesatu Asas

 

Pasal 2

 

  • Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna lnformasi Publik, li informasi publik yang dikecualikan.
  • Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan
  • Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan mekanisme memperoleh informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan  dan cara
  • Informasi publik yang dikecualikan bersifat  rahasia sesuai dengan Undang-undang, Kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang  timbul apabila suatu informasi diberikan                        kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan   dengan   seksama   bahwa                                                            menutup informasi publik dapat   melindungi kepentingan  yang lebih besar dari pada membukanya atau

 

 

Bagian Kedua Tujuan

Pasal 3

 

Tujuan Keterbukaan Infornasi Publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah untuk memberikan  dan  menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam rargka:

  1. menjamin  hak     masyarakat     Desa     untuk     mengetahui

rencana pembuatan kebijakan, program, dan proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan di tingkat Desa;

  1. mendorong partisipasi      masyarakat      Desa      dalam      proses pengambilan kebijakan pemerintah Desa;
  2. meningkatkan peran       aktif       masyarakat       Desa       dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan Badan Publik yang

baik;

  1. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  2. mengetahui alasan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  3. mengembangkan  ilmu    pengetahuan    dan    mencerdaskan

kehidupan bangsa; dan/atau

 

  1. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA SERTA KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

 

Bagian Kesatu

Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4

  • Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa
  • Setiap Orang berhak:
    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan
  • Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau  kegagalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa

 

Bagian Kedua

Kewajiban Pengguna Informasi Publik Pasal 5

  • Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
  • Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Bagian  Ketiga Hak Badan Publik

Pasal 6

 

  • Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
  • Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Informasi  Publik   yang    tidak    dapat    diberikan    oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    1. informasi yang dapat membahayakan negara;
    2. informasi yang       berkaitan       dengan       kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
    4. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
    5. informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau

 

Bagian Keempat Kewajiban Badan Publik

Pasal 7

 

  • Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan
  • Badan Publik wajib menyediakan Informasi  Publik   yang akurat, benar, dan tidak
  • Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi  dan  dokumentasi  untuk   mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan
  • Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi
  • Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat   (4)   antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan
  • Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan

 

Pasal 8

 

Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan

 

BAB IV

TIM INFORMASI DESA DAN TUGAS-TUGASNYA

 

Bagian Kesatu

Tim Informasi Desa (TID)

 

Pasal 9

 

  • Kepala Desa menunjuk Tim Informasi Desa dengan Keputusan Kepala Desa,
  • Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala

 

Bagian Kedua

Tugas Tim Informasi Desa (TID)

 

Pasal 10

 

  • Tugas dan tanggung jawab Tim Informasi Desa meliputi :
    1. penyediaan, penyimpanan,            pendokumentasian          dan pengamanan informasi publik;
    2. pelayanan informasi      publik       secara      cepat,      tepat      dan

sederhana;

  1. pengujian konsekuensi;
  2. pengklasifiksian informasi dan/atau perubahannya;
  3. penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
  4. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijkan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi

publik.

 

 

BAB V

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SERTA TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DESA

 

Bagian Kesatu

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan

 

Pasal 11

 

  • Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang sekurangkurangnya terdiri atas:
    1. Informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi:
      1. informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya;
      2. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; .
      3. laporan harta kekayaan bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk

 

  1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Nama program dan kegiatan;
    2. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
    3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
    4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
    5. Anggaran program dan kegiatan yang meliputi  sumber dan jumlah;
    6. Agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik
    7. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;
    8. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara;
    9. Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk
  2. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta
  3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. rencana dan laporan realisasi anggaran;
    2. neraca;
    3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
    4. daftar aset dan
  4. Ringkasan laporan akses Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima;
    2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik;
    3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak;

 

  1. alasan penolakan permohonan Informasi
  1. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
    2. daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan;
  2. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihakpihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
  3. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
  4. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;
  5. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan

 

  • Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan selambatlambatnya 1 (satu) kali dalam setahun.

 

Bagian Kedua

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Pasal 12

  • Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan  izin  dan/atau  melakukan  perjanjian   kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi  mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta
  • Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang

banyak dan  ketertiban  umum  sebagaimana  dimaksud          pada ayat (1) meliputi antara lain:

  1. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah,           kejadian         luar             biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
  2. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi,   dampak   industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
  3. bencana sosial seperti kerusuhan sosial,   konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;

 

  1. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  2. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  3. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas
  • Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
    1. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
    2. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut;
    3. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
    4. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
    5. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
    6. pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang  banyak  dan ketertiban umum;
    7. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
    8. upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang
  • Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi pelaksanaan standar pengumuman informasi serta merta serta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta memastikan pelaksanaannya oleh pihak yang menerima izin dan/atau melakukan perjanjian

 

Bagian Ketiga

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Pasal 13

  • Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Daftar Informasi        Publik         yang         sekurang-kurangnya memuat:
      1. Nomor;
      2. Ringkasan isi informasi;
      3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi;
      4. Penanggungjawab pembuatan       atau     penerbitan informasi
      5. Waktu dan tempat pembuatan informasi
      6. Bentuk informasi yang tersedia
      7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip;
    2. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

 

  1. dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang     mendasari      terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
  2. masukan-masukan dari      berbagai      pihak       atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
  3. risalah rapat      dari      proses     pembentukan      peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
  4. rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
  5. tahap perumusan       peraturan,      keputusan       atau kebijakan tersebut;
  6. peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah
  1. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  2. Informasi tentang        organisasi,         administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain:
    1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
    2. Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang  meliputi nama, sejarah karir                           atau      posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima;
    3. Anggaran Badan Publik secara umum  maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya
    4. Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan
  3. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen
  4. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan
  5. Syarat-syarat perizinan,     izin     yang      diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
  6. Data perbendaharaan atau inventaris;
  7. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
  8. A genda kerja pimpinan satuan kerja;
  9. Informasi mengenai      kegiatan      pelayanan      Informasi Publik yang   dilaksanakan,   sarana   dan   prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya  manusia  yang  menangani layanan         Informasi     Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan
  10. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan
  1. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta                        laporan
  2. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang
  3. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme        keberatan dan/atau

 

penyelesaian   sengketa   sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

  1. Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi Badan Publik yang  memberikan izin dan/atau melakukan   perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban
  2. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk

 

Bagian Keempat

Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa

 

Pasal 14

 

  • Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan untukmemperoleh informasi publik kepada penyelenggara Pemerintahan Desa secara tertulis dan/atau tidak tertulis dengan melengkapi identitas diri, disertai dengan alasan
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala

 

 

BAB VI KEBERATAN

 

Pasal 15

 

  • Setiap Pemohon informasi publik  dapat  mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan TID, berdasarkan alasan sebagai berikut :
    1. penolakan atas permohonan informasi publik;
    2. tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
    3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
    4. tidak dipenuhinya permohonan informasi; dan/atau
    5. penyampaian informasi melebihi batas waktu yang telah
  • Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala

 

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 16

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Cinta.

 

 

Ditetapkan di Cinta

pada tanggal 5 Agustus 2022

KEPALA DESA CINTA,

 

 

 

 

Gaos Hamdani

 

 

Diundangkan di Cinta pada tanggal 5 Agustus 2022

SEKRETARIS DESA CINTA,

 

 

 

Heri

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

GAOS HAMDANI

Heri

Heri

Sekretaris Desa

Cepi Romansyah

Cepi Romansyah

Kaur Perencanaan

Nining Sariningsih

Nining Sariningsih

Kaur Keuangan

Esti Haryanti Pahlawan

Esti Haryanti Pahlawan

Kaur Tata Usaha dan Umum

ANDESTA SAUR RAMADAN

ANDESTA SAUR RAMADAN

Kasi Kesejahteraan

RIAN ANDRIAN

RIAN ANDRIAN

Kasi Pemerintahan

ADAM SETIAWAN

ADAM SETIAWAN

Kasi Pelayanan

ENGKUS KUSNADI

ENGKUS KUSNADI

Kepala Dusun I

NANDANG KURNIA

NANDANG KURNIA

Kepala Dusun III

JENAL ASFIA

JENAL ASFIA

Kepala Dusun II

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Cinta

Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.15813931703953
Longitude:108.055040202987

Desa Cinta, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa