Desa Cinta

Kec. Karangtengah
Kab. Garut - Jawa Barat

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA CINTA KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN GARUT PELAYANAN SEPENUH CINTA

Artikel

PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

RIAN ANDRIAN

06 Januari 2023

61 Kali dibuka

Tersedia file lampiran PPID

Download

PEMERINTAHAN KABUPATEN GARUT

KECAMATAN KARANGTENGAH

DESA CINTA

Jln.Sinapeul Rt.001/001 Desa Cinta email : Desacinta12@gmail.com

Kecamatan Karangtengah-Garut 44184

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA CINTA

NOMOR : 144.1/Skep- 05/2023

TENTANG

PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI  DAN DOKUMENTASI  (PPID)

DESA CINTA KECAMATAN KARANGTENGAH

KABUPATEN GARUT

 

KEPALA DESA CINTA

 

 

Menimbang  :   a.   Bahwa Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik;

  1. b. Bahwa pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa Cinta Kecamatan Karangtengah Kabupaten Garut agar berdaya guna dan berhasil guna, perlu dikelola dengan baik;
  2. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Cinta, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut.

 

Mengingat    :   1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4846);

  1. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  2. 3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741).

Memperhatikan :     Lembar       Pengujian    Konsekuensi          Nomor 25/DIK/PPID.JABAR/2022 Tahun 2022

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA    :         Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Cinta Kecamatan Karangtengah Kabupaten Garut, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini

KEDUA        :         Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA mempunyai tugas :

  1. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan Pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

KETIGA        :        Membebankan biaya pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

KEEMPAT    :        Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

                                                          Ditetapkan di       : Cinta

                                                          Pada Tanggal        : 05 September 2023     

                                                          Kepala Desa Cinta

                                                                  

 

 

                                                         

                                                                Gaos Hamdani

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA CINTA

KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN GARUT

NOMOR            : 144.1/Skep- 05/2023

TANGGAL         : 01 September 2023

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

DESA CINTA KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN GARUT

 

NO

JABATAN DALAM KEANGGOTAAN

JABATAN DALAM KEDINASAN

1

2

3

1.

Atasan PPID

Kepala Desa Cinta

2.

PPID

Sekretaris Desa Cinta

3.

Sekretaris

Nining Sariningsih

4.

Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

Adam Setiawan

5.

Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi

Rian Andrian

6.

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Cepi Romansyah

7.

Bidang Pengelola Pengarsipan

Esti Haryanti Pahlawan

 

KEPALA DESA CINTA

 

 

 

Gaos Hamdani

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

GAOS HAMDANI

Heri

Heri

Sekretaris Desa

Cepi Romansyah

Cepi Romansyah

Kaur Perencanaan

Nining Sariningsih

Nining Sariningsih

Kaur Keuangan

Esti Haryanti Pahlawan

Esti Haryanti Pahlawan

Kaur Tata Usaha dan Umum

ANDESTA SAUR RAMADAN

ANDESTA SAUR RAMADAN

Kasi Kesejahteraan

RIAN ANDRIAN

RIAN ANDRIAN

Kasi Pemerintahan

ADAM SETIAWAN

ADAM SETIAWAN

Kasi Pelayanan

ENGKUS KUSNADI

ENGKUS KUSNADI

Kepala Dusun I

NANDANG KURNIA

NANDANG KURNIA

Kepala Dusun III

JENAL ASFIA

JENAL ASFIA

Kepala Dusun II

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Cinta

Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.15813931703953
Longitude:108.055040202987

Desa Cinta, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa