Desa Cinta

Kec. Karangtengah
Kab. Garut - Jawa Barat

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA CINTA KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN GARUT PELAYANAN SEPENUH CINTA

Artikel

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun 2022

RIAN ANDRIAN

30 Desember 2022

52 Kali dibuka

Tersedia file lampiran LPPD Desa Cinta

Download

 

 

LAPORAN PENYELENGGARAN PEMERINTAH DESA
LPPD
DESA CINTA
KECAMATAN KARANGRENGAH
KAB. GARUT
TAHUN 2022

 

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
KECAMATAN KARANGTENGAH
Jln. Sukalilah No. 01 - Garut Tlp (0262) 2449112 Garut
Website : http://kec-karangtengah.garutkab.go.id Email : keckarangtengahgarut@gmail.com


Nomor :                                                                                                                                   Karangtengah, Pebruari 2023
Sifat : Penting                                                                                                                          Kepada,
Lamp. : 1 (satu) berkas                                                                                                    Yth. Bupati Garut
Hal : Penyampaian LPPD                                                                                                 Cq. Kepala DPMD Kabupaten Garut        
Akhir Tahun Anggaran 2022 Kepala Desa Cinta Kecamatan Karangtengah.                         di -
                                                                                                                                                TEMPAT




                  Berdasarkan Surat dari Pemerintah Desa Cinta Kecamatan Karangtengah Nomor : 145.1/04/Desa/2023 Tanggal 23 Januari 2023 perihal penyampaian LPPD Akhir tahun anggaran Kepala Desa Cinta Kecamatan Karangtengah Tahun 2022. maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak Bupati Garut melalui Kepala DPMD Kabupaten Garut perihal Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa Cinta Kecamatan Cinta sebagaimana terlampir.
                  Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya Bapak Bupati Garut melalui Kepala DPMD Kabupaten Garut, kami ucapkan terima kasih.

                                                                                                                                                                                        

                                               CAMAT,
                                               

 

                                               DUDI SURYADI, S.STP., M.Si

                                               NIP. 19761224 199612 1 001

 

 


Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth. Kepala Insfektur Inspektorat Kabupaten Garut
2. Yth. BPD Desa Cinta Kecamatan Karangtengah

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
KECAMATAN KARANGTENGAH
DESA CINTA
Kp. Sinapeul Rt. 01/01 Desa Cinta Email : Desacinta12@gmail.com
Kec. Karangtengah – Garut 44184


Nomor                  : 145.1/ 04/ Desa / 2023                                                                                    Cinta , 23 Januari 2023
Sifat                      : Penting                                                                                                            Kepada,
Lamp.                   : 1 (satu) berkas                                                                                         Yth. Bupati Garut
Hal                        : Penyampaian LPPD                                                                                 Cq. Camat Karangtengah
                                Akhir Tahun Anggaran 2022                                                                            di -
                               Kepala Desa Cinta Kecamatan Karangtengah.                                               TEMPAT

                    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Dessa,” Laporan Penyelenggaran Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dari hal tersebut diatas dengan ini kami sampaikan kepada Bapak Bupati Garut melalui Camat Kecamatan Karangtengah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022 Kepala Desa Cinta Kecamatan Karangtengah sebagaimana terlampir;.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenan Bapak Bupati Garut melalui Camat Karangtengah, kami ucapkan terima kasih.

                                                                                                                                               Kepala Desa Cinta

 

 

                                                                                                                                                 Gaos Hamdani
Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth. Kepala DPMD Kabupaten Garut
2. Yth. Kepala Insfektur Inspektorat Kabupaten Garut
3. Yth. BPD Desa Cinta Kecamatan Karangtengah


KATA PENGANTAR


Dalam mengamanatkan pasal 3 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir Tahun Anggaran kepada Bupati melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakirnya Tahun Anggaran.
Dengan pertimbangan sebagaimana pada point diatas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak menyelenggarakan Pemerintahan Desa meliputi Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta melaksanakan urusan-urusan lainnya yang menjadi kewenangan desa meliputi:
a. Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa; dan
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah.
Dengan telah berakhirnya tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2022 Kepala Desa Cinta Kecamatan Karangtengah, untuk selanjutkan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Bupati/walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016.
Apabila didalam pembahasan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran 2022 Kepala Desa ini, terdapat hal-hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai hasil evaluasi Bupati/walikota demi kelangsungan kemajuan desa.Semoga LPPD Akhir Tahun Anggaran 2022 Kepala Desa Cinta Kecamatan Karangtengah ini, dapat digunakan oleh Bupati Garut atau Camat Karangtengah, sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
Demikian agar menjadi maklum, terima kasih.
Cinta , Januari 2023


DAFTAR ISI
SURAT PENGANTAR ............................................................................................................. .....
KATA PENGANTAR ............................................................................................................... .....
DAFTAR ISI ................................................................................................................................ .....
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... .....
1.1. Tujuan Penyusunan laporan .................................................................................... .....
1.1.1 Latar Belakang ............................................................................................. ..... .....
1.1.2 Tujuan Penyusunan LPPD Akhir tahun anggaran ...................................... .
1.1.3 Dasar Hukum
1.1.4 Gambaran Umum Desa ................................................................................... .....
a. Geografis .............................................................................................................. .....
b. Demografis .......................................................................................................... .....
c. Pemerintahan Desa ............................................................................................ .....
1.1.5 Kondisi Ekonomi Desa .................................................................................... .....
a. Potensi Desa ....................................................................................................... .....
b. Pertumbuhan Ekonomi ..................................................................................... .....
1.2 Visi Misi ...................................................................................................................... .....
1.3. Strategi Arah Kebijakan Desa .................................................................................. .....
1.4 Kebijakan Pembangunan ......................................................................................... .....
a. Arah Kebijakan Pembangunan Desa .............................................................. .....
b. Kebijakan Umum Anggaran ............................................................................ .....
c. Pengelolaan Pendapatan Desa ......................................................................... .....
d. Pengelolaan Belanja Desa ................................................................................. .....
BAB II KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ............................. .....
2.1 Pengelolaan Pendapatan Desa ................................................................................ .....
a. Target dan Realisasi .......................................................................................... .....
b. Permasalahan dan Penyelesasian ................................................................... .....
2.2 Pengelolaan Belanja Desa
a. Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Desa ........................................... .....
b. Target dan Realisasi .......................................................................................... .....
2.3 Pembiayaan ................................................................................................................ .....
BAB III KEBERHASILAN YANG DICAPAI DAN PERMSALAHAN YANG DIHADAPI
3.1 Keberhasilan Yang Dicapai ........................................................................................ .....
3.2 Permasalahan yang dihadapi………………………………………………………. ….
BAB IV PENUTUP .................................................................................................................... .....
4.1. Kesimpulan ................................................................................................................ .....
4.2. Ucapan terima Kasih………………………………………………………………………. …..
4.3. Saran-saran ................................................................................................................ .....

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022
KEPALA DESA CINTA
KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN GARUT
BAB I
PENDAHULUAN


1.1. TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
1.1.1 LATAR BELAKANG
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
Mengacu pada hal tersebut diatas, Pemerintah Desa Cinta selama periode 2019- 2025 yang dipimpin oleh Kepala Desa Cinta menyelenggaranan pemerintahan Desa sesuai dengan kewenangan yang diberikan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Dessa,” Laporan Penyelenggaran Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pimpinan Pemerintahan Desa, agar seluruh kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat diketahui oleh Bupati, Camat, BPD dan masyarakat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh kegiatan manajemen pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai kewenangan desa, baik dalam aspek penetapan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, koordinasi, serta pengendalian dan pengawasan.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa mengenai seluruh perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait (Bupati, Camat, BPD dan masyarakat).
Sesuai dengan urgensi penyampaian laporan, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa wajib disampaikan secara teratur atau sewaktu-waktu (seperti laporan mingguan, laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran, laporan akhir tahun atau laporan akhir tahun anggaran Kepala Desa).


1.1.2 TUJUAN LPPD AKHIR TAHUN ANGGARAN
Tujuan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran adalah:
a. Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Desa (khususnya Kepala Desa) mengenai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa kepada stakeholders atau pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
b. Sebagai sumber informasi resmi bagi :
1). Bupati dan Camat dalam menilai kinerja Pemerintah Desa (khususnya Kepala Desa) serta dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
2). Anggota BPD dalam mengetahui kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan melakukan upaya bersama-sama Kepala Desa dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.
3). Pengurus lembaga kemasyarakatan dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk berpartisipasi dalam proses pengelolaan pembangunan desa.
4). Pihak-pihak terkait lainnya (seperti lembaga swadaya masyarakat, kalangan dunia usaha atau perguruan tinggi) dalam mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Laporan Kepala Desa, muatan Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran adalah:
a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran.
Yakni Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat setelah berakhirnya Tahun Anggaran, yang meliputi seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada dan pelaksanaan keuangan desa, serta pelaksanaan tugas-tugas dan alokasi keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten selama 1 tahun Anggaran.
b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 1 (satu) Tahun Anggaran.
Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dijadikan dasar Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran yang digunakan untuk bahan evaluasi.
Berdasarkan bahan evaluasi Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan terdiri dari::
1). catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa
2). program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan
3). hal-hal yang perlu disempurnakan.


1.1.3 DASAR HUKUM
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propensi JawaTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
d. Undang-UndangNomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembar Negara Tahun 2000 Nomor 206, TambahanLembaran Negara Nomor 3952);
e. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
f. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
g. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
i. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
l. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
n. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
o. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
p. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
q. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
r. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
s. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 1);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019 Nomor 2);
v. Peraturan Bupati Garut Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2017 Nomor 9);
w. Peraturan Bupati Garut Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2017 Nomor 9);
x. Peraturan Bupati Garut Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdsasrkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 Nomor 31);
y. Peraturan Bupati Garut Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 Nomor 73);
z. Peraturan Bupati Garut Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019 Nomor 40);
aa. Peraturan Desa Cinta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2025;
bb. Peraturan Desa Cinta Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa;
cc. Peraturan Desa Cinta Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
dd. Peraturan Desa Cinta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022;


1.1.4 GAMBARAN UMUM DESA
A. GEOGRAFIS
1). Luas Desa
Desa Cinta merupakan salah satu wilayah yang berada di Kecamatan Karangtengah dan memiliki luas 530Ha, dapat dilihat dalam table berikut ini.

No Nama Dusun Luas Wilayah
1 Dusun 1 : 261,53 Ha
2 Dusun 2 : 58,268 Ha
3 Dusun 3 : 211,10 Ha
Luas Wilayah Desa : 530 Ha


Sumber Data: Profil Desa


2). Batas Wilayah
Adapun batas-batas wilayah Desa Cinta sebagai berikut:
- Utara                                                           : Desa Cintamanik
- Timur                                                           : Kabupaten Tasikmalaya
- Selatan                                                        : Desa Caringin
- Barat                                                            : Desa Caringin


3). Orbitasi / jarak dari Pemerintahan Desa
- Jarak dari pusat pemerintah Kecamatan : 4. Km
- Jarak Ibukota Kabupaten : 10 Km
- Jarak Ibukota Propinsi: : 60 Km


B. DEMOGRAFIS
1). Jumlah Penduduk
Berdasarkan data komposisi penduduk menurut umur, ternyata jumlah penduduk laki-laki lebih sedikit daripada jumlah penduduk perempuan.
Perkawinan pada usia muda (17-19) tahun masih sering terjadi di desa cukup banyak mereka setelah menikah kemudian pihak laki-laki meninggalkan istri merka untuk merantau beberapa lama, terutama setelah terjadi kelahiran anak pertama.
Adapun jumlah penduduk laki-laki dan perempuan Desa Cinta seperti Tabel berikut ini.

No. Nama Dusun Jumlah KK Jiwa
LK PR Juml.
1. Dusun 1 624 1064 1109 2173
2. Dusun 2 249 423 437 860
3. Dusun 3 698 1124 1207 2331
Jumlah Penduduk 1571 2611 2753 5364


Sumber Data: Profil Desa


2). Jumlah berdasarkan Tingkat Pendidikan Masyarakat
Pada Umumnya sebagian besar penduduk Desa Cinta mengenyam pendidikan SD dan SLTP. Namun demikian, sejak tahun 6 tahun sebelumnya mulai banyak penduduk desa ini mengenyam pendidikan SLTA, bahkan di Perguruan Tinggi.
Meningkatnya taraf pendidikan ini dikarenakan adanya peningkatan kemampuan ekonomi penduduk untuk menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi.
Data tingkat pendidikan masyarakat Desa Cinta Kecamatan Karangtengah sebagai berikut:
a. Lulusan pendidikan umum:
1). Taman Kanak-kanak : 0 orang
2). Sekolah Dasar/ sederajat : 1564 orang
3). SLTP / sederajat : 1466 orang
4). SMA/sederajat : 789 orang
5). Akademi/D1-D3 : 30 orang
6). Sarjana : 30 orang
7). Pascasarjana : 15 orang
b. Lulusan pendidikan khusus:
1). Pondok Pesantren : 130 orang
2). Pendidikan Keagamaan : 420 orang
c. Tidak lulus dan tidak sekolah : orang
3). Jumlah Penduduk berdasarkan Pekerjaan/Mata Pencaharian
Sebagian besar penduduk Desa Cinta bermata pencaharian sebagai buruh dan petani, sebagian lainnya bekerja sebagai buruh bangunan, berdagang dan sebagian terkecil sebagai Pegawai Negeri.
Sebagian besar bangunan rumah penduduk berupa bangunan permanen, sedangkan sebagian lainnya merupakan bangunan semi-permanen dan sangat sedikit sekali yang non- permanen. Keadaan ini menunjukkan kesejahteraan ekonomi penduduk desa yang sudah membaik.
a. Karyawan:
1). Pegawai Negeri Sipil : 12 orang
2). TNI/Polri : 2 orang
3). Swasta : 39 orang
4). Buruh Harian Lepas : 120 orang
b. Wiraswasta/pedagang : 97 orang
c. Petani : 517 orang
d. Tukang : 57 orang
e. Buruh Tani : 1095 orang
f. Pensiunan : 4 orang
g. Nelayan : 0 orang
h. Industri : 0 orang
i. Buruh Harian Lepas : 120 orang
j. Mengurus rumah tangga : 410 orang
k. Pelajar : 1167 orang
l. Konstruksi : 18 orang
m. Transportasi : 40 orang
n. Pembantu Rumah Tangga : 0 orang
o. Tukang cukur : 13 orang
p. Tukang Batu : 3 orang
q. Tukang Jahit : 2 orang
r. Mekanik : 11 orang
s. Ustadz : 28 orang
t. Dosen : 0 orang
u. Guru : 61 orang
v. Dokter : 0 orang
w. Bidan : 1 orang
x. Sopir : 3 orang
y. Perawat : 3 orang
z. Perangkat Desa : 10 orang
aa. Tidak bekerja : 10 orang


C. PEMERINTAHAN DESA
1). Data Kepala Desa dan Perangkat Desa
No
Nama
Umur
Jabatan
Pendidikan
1.
GAOS HAMDANI
Thn
Kepala Desa
SLTA
2.
HERI
Thn
Sekretaris
SLTA
3.
ESTI HARYANTI
Thn
Kaur TU/Umum
SLTA
4.
CEPI R
Thn
Kaur Perencanaan
SLTA
5.
NINING S
Thn
Kaur Keuangan
SLTA
6.
RIAN A
Thn
Kasi Pemerintahan
SLTA
7.
ANDESTA
Thn
Kasi Kesra
SLTA
8.
ADAM
Thn
Kasi Pelayanan Umum
SLTA
9.
ENGKUS K
Thn
Kepala Dusun
SLTA
10.
JENAL A
Thn
Kepala Dusun
SLTA
11.
NANDANG K
Thn
Kepala Dusun
SLTA
Sumber Data: Profil Desa


2). Data Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
No
Nama
No.SK
Jabatan
Pendidikan
1.
H. SYAFIAR
Ketua
2.
SUDUR SUGANDA
Wakil Ketua
3.
IIS MEGAWATI
Sekretaris
4.
ASEP RUSTANDI
Anggota
5.
DARUSALAM
Anggota
Sumber Data: Profil Desa


3). Data Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD)
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
No.
Nama
No.SK
Jabatan
Pendidikan
1.
WAWAN
140/Skep.8/DS-2003/2022
Ketua
2.
HERMANSYAH
Sekretaris
3.
FERY KUSHAERI
Bendahara
4.
UU
Anggota
5.
KOMAR
Anggota
6.
DAYAT
Anggota
7.
DAUD
Anggota
8.
ANANG
Anggota
9.
Anggota
10.
Anggota


1.1.5. KONDISI EKONOMI
A. POTENSI DESA
Potensi Desa Cinta terdiri dari :
1. Wilayah Desa Cinta adalah 530.898 Ha yang terbagi menjadi 3 Dusun dengan prosentase lahan pertanian 78% dari luas wilayah;
2. Jumlah Penduduk 5355 Jiwa dengan prosentase penduduk usia produktif sebannyak 40 % merupakan potensi tenaga kerja;
3. Adanya hubungan yang sinergi antara pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
4. Berjalannya tata cara dan prosedur kerja yang baik;
5. Semangat kegotongroyongan, partisipasi dan swadaya masyarakat masih tinggi di tengah-tengah masyarakat desa;
6. Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM)
7. Perilaku masyarakat ulet pekerja keras, gotong royong dan hidup hemat;
8. Aksesbilitas lokal yang memadai antara lain tersediannya infrastruktur jalan, listrik, dan telepon yang dapat dikembangkan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM ).


B. PERTUMBUHAN EKONOMI
Kondisi ekonomi desa mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Kemandirian warga masyarakat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri sangat besar. Terbukti adanya usaha-usaha rumahan, misalnya usaha jasa Transportasi, usaha jasa jahit, produksi olahan makanan dan jajanan pasar, usaha warung kelontong, usaha warung makanan, dll.
Dibidang pertanian selain menanam Padi dan palawija juga ada yang menanam sayur-sayuran. Ternak sapi, kambing dan ayam menjadi usaha sambilan rumahan. Sehingga perekonomian warga meningkat.
Perkembangan Sektor Pertanian dan Sektor Industri Kecil yang menjadi kontributor terbesar dalam pertumbuhan ekonomi di Desa Cinta dari tahun ke tahun makin meningkat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa seiring perkembangan waktu maka sektor pertanian dan Industri di Desa Cinta perlu lebih diintensifkan dalam penanganannya.


1.2 VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
A. VISI DESA CINTA
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Cinta ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Cinta seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan.Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Cinta adalah:


“ TERCAPAINYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA DENGAN MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN SUMBER DAYA ALAM SECARA BERKELANJUTAN”
Selain itu demi mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan adanya sumber daya manusia yang berkualitas baik (sehat, Cerdas dan produktif) serta memanfaatkan secara bijak potensi alam namun tetap mengutamakan pelestarian fungsi lingkungan sebagai upaya menjaga kualitas sumber daya alam harus dilakukan.


B. MISI DESA
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Cinta sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Cinta adalah:
1. Menggali dan melindungi, mengembangkan dan memperkuat ekonomi rakyat;
2. Mengembangkan kaulitas sumber daya maniusia untuk meningkatkan kemandirian serta daya saing dalam suasan yang kondusiif dan kompetitip.
3. Menggali dan memanfaatkan Sumber Daya alam yang ada didesa
4. Turut menjaga dan memelihara kelestarian hidup yang berdampak pada ekonomi rakyat.
5. Menjalin kerja sama dengan pihak pihak terkait antara instansi dan Lembaga lembaga untuk meningkatkan sumber dayamanusi dan sumber daya alam yang ada;


1.3 STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Srategi pembangunan desa menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan desa, prinsip–prinsip dasar yang menjadi pedoman serta kerangka berfikir yang melatarbelakangi upaya pencapaian visi dan misi yang akan dilakukan Berdasarkan strategi tersebut selanjutnya dapat dijadikan pedoman dalam menentukan arah kebijakan keuangan desa kebijakan umum dan program pembangunan.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah dirumuskan , maka pemerintahan desa menempuh stategi sbagai berikut:
NO
SRATEGI
KEBIJAKAN
1.
Meningkatkan sistem pengelolaan pemerintahan yang baik.
Mengembangkan kemampuan aparat desa dalam pengelolaan pemerintahan.
2.
Memberdayakan lembaga – lembaga kemasyarakatan agar lebih berfungsi dalam pengelolan pembangunan.
1. mengikutsertakan dan memfungsikan lembaga–lembaga kemasyarakatan desa dalam setiap kegiatan desa.
2. membangun hubungan yang baik antara pemerintahan desa, BPD dan Masyarakat
3
Peningkatan jumlah dan kualitas sarana dan prasarana perekonomian desa.
Membangun/memperbaiki jalan-jalan usaha tani.


1.4 KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
A. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
1. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, yang meliputi:
a) Pangan/pertanian;
b) Sandang;
c) Papan;
d) Pendidikan; dan
e) Kesehatan.
2. Pemberdayaan masyarakat, yang meliputi:
a) Peningkatan SDM;
b) Peningkatan SDM ;
c) Peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa;
d) Penguatan Lembaga Desa; dan
e) Peningkatan partisipasi, peran serta masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan Desa.
3. Peningkatan taraf hidup masyarakat dan kesejahteraan rakyat/petani/ RTM


B. KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN
Secara Umum anggaran Desa Cinta diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan dalam pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Anggaran desa Cinta dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kebijakan umum anggaran Desa Cinta berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, yaitu:
1. Partisipasi Masyarakat
Yang mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan anggaran.
2. Transparansi Anggaran
Anggaran yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan, jenis objek belanja, manfaat dan dampak yang akan diperoleh dari suatu kegiatan yang dianggarkan.
2. Disiplin Anggaran, dalam hal ini.
a) Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan; dan
b) Belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
3. Keadilan Anggaran;
Pungutan desa yang dibebankan kepada masyarakat haruslah mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar;
4. Efisiensi dan Efektifitas anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga perencanaan anggaran harus diperhitungkan secara cermat.


C. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA CINTA
Sumber pendapatan Desa Cinta meliputi Pendapatan Asli Desa (PADes), bagian dana perimbangan ( Dana desa dan Alokasi Dana Desa), Bantuan pemerintah dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan anggaran Pendapatan Desa Cinta diarahkan pada upaya optimalisasi penerimaan desa dalam rangka mencukupi pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu dalam rangka mencukupi pembiayaan desa stategi yang dilakukan, yaitu:
1. Tertib pelaksanaan administrasi keuangan desa;
2. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan desa;
3. Optimalisasi pendapatan desa melalui pemanfaatan dan pengembangan potensi desa.
Adapun potensi pendapatan yang dimiliki Desa Cinta dan masih dapat dikembangkan meliputi:
1. Pengelolaan Usaha Desa (persewaan kursi dan tenda);
2. Pengelolaan Tanah Kas desa;
3. Pengelolaan Pasar desa dan Kios desa;
4. Hasil Pungutan Desa;
5. Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah.


D. PENGELOLAAN BELANJA DESA
Diberikannya kewenangan yang luas kepada desa berupa otonomi desa, hal ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa menurut prakarsa, kreatifitas serta aspirasi masyarakat. Belanja desa didasarkan pada prioritas program kegiatan yang telah direncanakan serta perlu adanya pengawasan yang optimal.
Pengalokasian belanja desa dan belanja pembangunan dilaksanakan mendasar pada hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), sehingga hasilnya mencerminkan aspirasi dan sesuai kebutuhan masyarakat.


BAB II
PROGRAM KERJA, PELAKSANAAN APBDES
DESA CINTA KECAMATAN KARANGTENGAH
TAHUN ANGGARAN 2022


2.1 PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
A. TARGET DAN REALISASI PENDAPATAN
Setiap tahun Pemerintah Desa Cinta selalu menargetkan Pendapatan Desa akan tetapi realisasi pencapaiannya masih rendah khususnya pendapatan desa yang berasal dari kontribusi dari Pendapatan Asli Desa, selama ini Kontribusi terbesar untuk Pendapatan Desa masih mengandalkan bantuan dari Bantuan Pemerintah. Hal ini menunjukan bahwa ketergantungan APBDesa Desa Cinta masih kepada Pemerintah. Berikut ini gambaran Target dan Realisasi Pendapatan Desa Cinta Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
1. Target dan Realisasi Pendapatan Desa Tahun 2022
a. Tahun 2022
No.
Uraian
Target (Rp)
Realisasi (Rp)
%
1.
Pendapatan Asli Desa (PADes)
3.239.800.000
3.239.800.000
100%
2.
Dana Desa (DD)
1.1274.985.000
1.1274.985.000
100%
3.
Alokasi Dana Desa (ADD)
426.897.822
426.897.822
100%
4.
Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah (DBH)
29.061.201
29.061.201
100%
5.
BKK Provinsi
130.000.000
130.000.000
100%
6.
BKK Kabupaten
34.591.000
34.591.000
100%
JUMLAH
5.135.335.023
5.135.335.023


B. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
1. Permasalahan :
a. Pendapatan yang bersumber dari Pemerintah terlambat
b. Realisasi pada tahun 2022. belum genap satu tahun anggarn
c. dikarenakan laporan di susun tiga bulan sebelum masa jabatan
d. kepala desa habis yaitu pada 12 November 2025
2. Penyelesaian :
a. Optimalisasi Pendapatan Asli Desa, mentertibkan Administrasi
Keuangan
b. Realisasi tetap dilanjutkan oleh Pelaksana Jabatan Kepala Desa


2.2 PENGELOLAAN BELANJA DESA
A. KEBIJAKAN UMUM KEUANGAN DESA
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa menjadi titik sentral otonomi Desa, Desa mempunyai kewenangan yang didasarkan pada azas otonomi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, serta azas tugas pembantuan yang merupakan penugasan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten, melaksanakan sebagian urusan pemerintahan ini berarti Desa diberikan keleluasaan menjalankan pemerintahan dan pembangunannya secara bertanggung jawab dengan melihat kondisi dan potensi lokalnya.
Sehubungan dengan hal di atas, penyusunan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDesa menjadi tahapan yang sangat krusial dalam memulai roda pemerintahan dan pembangunan setiap tahunnya dalam mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat dengan lebih baik melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Pemerintah Desa Cinta bersama unsur Badan Permusyawatan Desa (BPD) telah menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Cinta


B. TARGET DAN REALISASI BELANJA
Total anggaran Belanja Desa kurun waktu Tahun 2022 sebesar Rp.5.135.335.023 ( Lima Milyar Seratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Dua Puluh Tiga Rupiah ) untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
1. Target dan Realisasi Belanja Desa Tahun 2022
a. Tahun 2022
No.
Uraian
Target (Rp)
Realisasi (Rp)
%
1.
Belanja Penyelenggaraan
Pemerintah Desa
694.100.841
694.100.841
100%
2.
Belanja Pelaksanaan
Pembangunan Desa
3.694.325.000
3.694.325.000
100%
3.
Belanja Pembinaan
Kemasyarakatan Desa
6.709.182
6.709.182
100%
4.
Belanja Pemberdayaan
Masyarakat Desa
229.000.000
229.000.000
100%
5.
Penanggulangan Bencana
511.200.000
511.200.000
100%
JUMLAH
5.135.335.023
5.135.335.023
Catatan: Realisasi Belanja belum maksimal mengingat laporan pertanggungjawaban Tahun 2022.


2.3 PEMBIAYAAN
Pembiayaan desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Berikut Pembiayaan Tahun Anggaran 2022.
No.
Uraian
Tahun
Penerimaan (Rp)
Pengeluaran (Rp)
%
1.
Nihil
2022
0
0
0%


BAB III
KEBERHASILAN YANG DICAPAI DAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI


3.1 KEBERHASILAN YANG DICAPAI
Kepala Desa menjabat selama akhir jabatan Kepala Desa telah banyak Keberhasilan yang terukir demi tercapainya masyarakat Desa Cinta yang religious antara lain :
1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan
a. Tercapainya SDM perangkat Desa dalam tatakelola Pemerintah Desa
b. kesejahteraan Perangkat Desa, BPD , LKD ada perhatian melalui Bantuan Pemerintah
c. Operasional Pemerintahan Desa dapat terwujud dalam menunjang Administrasi Desa
d. Adanya Jaminan Kesehatan Bagi Perangkat Desa
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
a. tercapainya Infrastruktur Perdesan bagi Masyarakat Desa
b. Adanya penunjang ekonomi desa melalui pengembangan BUMDesa
c. Adanya Bantuan bagi Masyarakat melalui BLT
d. Pemerintah Desa dan masyarakat dapat mengantisifasi dampak
e. Adanya penurunan Stunting bagi Masyarakat Desa
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
a. tercapainya SDM Lembaga kemasyarakatan Desa Bersama masyarakat melalui Peningkatan kapasitas bagi kelembagaan masyarakat desa
b. adanya Bantuan Operasional Bagi Lembaga kemasyarakatan Desa
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
a. tercapainya Pemberdayaan masyarakat melalui Kerjasama pemberdayaan
b. Banyaknya kelompok Pemberdayaan masysrakat untuk mendorong inovasi Desa


3.2. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Masih ada Pelaksana Kegiatan yang belum bisa melaksanakan kegiatan dengan optimal baik itu dari Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan. Solusi yang dijalankan adalah dengan Pembinaan Perangkat Desa.
Realisasi Belanja belum maksimal mengingat laporan pertanggungjawaban masa jabatan terhitung hanya sampai tahun 2025, pemecahannya untuk realisasi tetap berjalan dengan Pelaksana Jabatan Kepala Desa.
Masih Kurangnya kesadaran masyarakat dalam meningkatkan Swadaya dan gotong royong serta kurang pedulinya terhadap pemeliharaan pembangunan desa.


BAB IV
PENUTUP


4.1 KESIMPULAN
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa untuk saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir tahun anggaran ini benar-benar dapat memotivasi Kepala Desa untuk berperan mengajak, memberdayakan masyarakat untuk kemajuan Desa. yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa.


4.2. UCAPAN TERIMA KASIH
Ucapan Terima Kasih saya sampaikan sedalam-dalamnya kepada :
1. Bupati Garut
2. Wakil Bupati garut
3. Kepala DPMD Kabupaten Garut
4. Kepala Insfektorat Inspektur Kabupaten Garut
3. Camat Kecamatan Karangtengah
5. BPD Desa Cinta Kecamatan Karangtengah
6. LKD Desa Cinta Kecamatan Karangtengah
7. Seluruh Masyarakat Desa Cinta Kecamatan Karangtengah
atas Selesainya Penyusunan LPPD Akhir tahun anggaran Kepala Desa sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan.


4.3 SARAN-SARAN
a. Dari tahun - ketahun Pemerintahan Desa, BPD, Lembaga Desa dan Masyarakat semakin kompak dalam membangun Desa Cinta baik pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik.
b. Tiap tahun diharapkan bantuan/stimulan dari atasan Pemerintah desa sebagai pemicu tambahnya swadaya / semangat berswadaya masyarakat
c. Sesuai Program Pemerintah tentang pelaksanaan pembangunan yang dititikberatkan pada desa maka diperlukan Sumber daya Manusia / SDM yang tangguh, ulet dan berkemampuan, untuk itu perlu diadakan pelatihan dan pembinaan yang berkelanjutan.
Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir tahun anggaran kepala desa ini dibuat sesuai dengan ketetentuan perundang-undangan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
Cinta , 23 Januari 2023


LAMPIRAN- LAMPIRAN :
1. PERDES APBDES 2022
2. PERKADES APBDES 2022
3. PERDES PERUBAHAN APBDES 2022
4. PERKADES PERUBAHAN APBDES 2022.
5. FOTO KEGIATAN – KEGIATAN :
a. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
b. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
c. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
d. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DOKUMEDOKUMEN APBDESN APBDES DesaDesa : Cinta: Cinta KecamatanKecamatan : Karangtengah: Karangtengah KabupatenKabupaten : Garut: Garut ProvinsiProvinsi : Jawa Barat: Jawa Barat TahunTahun : 202: 20222

 

 

 

 

 

 

 


FOTO KEGIATAN BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2022
DESA CINTA
Uraian Kegiatan
Lokasi Kegiatan
Sumber Dana
Jumlah Anggaran
Volume
Foto Kegiatan
Pembangunan TPT
Kp. Cinta Pasir
73.325.000
Pembangunan Gapura Desa
Kp. Sinapeul
25.000.000
Lumbung Desa
Kp. Ragadiem
Uraian Kegiatan
Lokasi Kegiatan
Sumber Dana
Jumlah Anggaran
Volume
Foto Kegiatan
Pelatihan Menjahit
Desa Cinta
48.000.000
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Posyandu
Desa Cinta
29.540.000
Sapa Warga
Desa Cinta
4.200.000
Uraian Kegiatan
Lokasi Kegiatan
Sumber Dana
Jumlah Anggaran
Volume
Foto Kegiatan
Penentuan Batas Desa
Desa Cinta
10.000.000
Pengadaan Aplikasi Desa Digital
Desa Cinta
33.000.000
Tunjangan Kinerja BPD
Desa Cinta
Kegiatan PKT
Kp. Cukang
24.000.000

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

GAOS HAMDANI

Heri

Heri

Sekretaris Desa

Cepi Romansyah

Cepi Romansyah

Kaur Perencanaan

Nining Sariningsih

Nining Sariningsih

Kaur Keuangan

Esti Haryanti Pahlawan

Esti Haryanti Pahlawan

Kaur Tata Usaha dan Umum

ANDESTA SAUR RAMADAN

ANDESTA SAUR RAMADAN

Kasi Kesejahteraan

RIAN ANDRIAN

RIAN ANDRIAN

Kasi Pemerintahan

ADAM SETIAWAN

ADAM SETIAWAN

Kasi Pelayanan

ENGKUS KUSNADI

ENGKUS KUSNADI

Kepala Dusun I

NANDANG KURNIA

NANDANG KURNIA

Kepala Dusun III

JENAL ASFIA

JENAL ASFIA

Kepala Dusun II

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Cinta

Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.15813931703953
Longitude:108.055040202987

Desa Cinta, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa