Desa Cinta

Kec. Karangtengah
Kab. Garut - Jawa Barat

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA CINTA KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN GARUT PELAYANAN SEPENUH CINTA

Artikel

RPJMDes Desa Cinta 2019-2025

RIAN ANDRIAN

04 Januari 2019

80 Kali dibuka

#Untuk melihat File RPJMDes Desa Cinta silahkan klik Link berikut : RPJMDes Desa Cinta 2019-2025

 

 

KATA PENGANTAR

Segenap puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami Tim Review RPJMDes (Tim 11) Desa Ciinta telah dapat menyelesaikan penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun Anggaran 2015-2019.

RPJMDes Perubahan ini adalah dokumen perencanan strategis/jangka menengah desa yang berjangka waktu 6 tahun kedepan.

Tahapan penyusunan perubahan RPJMDes Desa CintaTahun 2015-2019 berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri No. 66 tahun 2007) tentang Perencanaan Pembangunan Desa, yaitu MUSDUS, LOKARYA DESA, dan MUSRENBANGDES. Sedangkan pada tahap penetapan Rencana adalah Musyawarah BPD dan PERDES RPJMDes.

Dalam rangka pelaksanaan Permendagri No. 66 tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa yang memuat petunjuk teknis tentang penyelenggaraan Musrenbang untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa [RPJM Desa] 5 tahunan dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa) 1 Tahunan.

Latar belakang penyusunan Perubahan RPJMDes Desa Cinta Tahun 2015-2019, merupakan acuan bagi penentuan arah dan kebijakan pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk menuju Visi Desa Cinta yaitu :

“TERCAPAINYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA DAN MENINGKATKAN KEMAMAPUAN SUBER DAYA MANUSIA DAN SUMBER DAYA ALAM SECARA BERKELANJUTAN ”

Kami menyadari, bahwa RPJMDes Tahun 2019-2025 hasil Perubahan yang kami susun ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu penyempurnaan pada beberapa bagian di tahun yang akan datang, namun demikian semoga RPJMDes ini dapat dijadikan pedoman (acuan) pada saat implementasinya.

Dengan selesainya penyusunan RPJMDes ini, penyusun tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan arahan dan masukan dalam penyusunan RPJMDes Desa Cinta Tahun 2015-2019 Semoga Allah SWT memberikan taufik dan hidayah pada kita semua. Amiin.

 

 

Cinta, 5 Januari 2020

Kepala Desa cinta

 

 

 

 

( Gaos hamdani ) RPJMDes Cinta Periode 2019-2025

 

 

 

 

PERATURAN DESA CINTA

KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN GARUT

NOMOR 1 TAHUN 2020

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa)

TAHUN 2019-2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CINTA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa, pelaksanaannya harus sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa, baik Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);

  1. bahwa RPJM Desa tersebut merupakan rencana strategis Pembangunan Tahun 2020-2026 yang menggambarkan Visi dan Misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, Serta Rencana Kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  2. bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa Cinta tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2015-2021.

 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 08 Agustus 1950);

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang bersih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RPJMDes Cinta Periode 2019-2025

 

Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5558), sebagaiman telah diubah telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016

RPJMDes Cinta Periode 2019-2025

 

 

Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

  1. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2109);
  2. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  3. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CINTA

dan

KEPALA DESA CINTA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA CINTA TENTANG RENCANA

PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa) TAHUN 2020-2026

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :

  1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
  2. Daerah adalah Kabupaten Garut
  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Garut
  4. Bupati adalah Bupati Garut
  5. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.

RPJMDes Cinta Periode 2019-2025

 

 

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  6. Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.
  7. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
  8. Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
  9. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
  10. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
  11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  12. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  13. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  14. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  16. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.

RPJMDes Cinta Periode 2019-2025

 

 

  1. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

 

BAB II

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM Desa

Pasal 2

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Cinta Tahun 2020-2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I : PENDAHULUAN

BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

BAB III : POTENSI DAN MASALAH

BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (Visi dan Misi, Kebijakan Pembangunan Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, Rencana Program dan Kegiatan serta Strategi Pencapaian

BAB VI : PENUTUP

LAMPIRAN - LAMPIRAN

Pasal 2

Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa untuk penyusunan RPJM Desa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2015-2021 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan pembangunan 6 (enam) tahun dan atau hingga berakhirnya periode masa jabatan Kepala Desa.

Pasal 4

Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 5

RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) serta dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Pasal 6

Rencana kegiatan pada RPJM Desa dapat dilakukan perubahan apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan darurat lainnya serta adanya perubahan kebijakan pemerintah yang mendasar,

Pasal 7 RPJMDes Cinta Periode 2019-2025

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Cinta

 

 

pada tanggal 05 Januari 2020

KEPALA DESA CINTA

 

 

 

 

GAOS HAMDANI

 

 

Diundangkan di Cinta

pada tanggal 05 Januari 2020

SEKRETARIS DESA CINTA

 

 

ttd;

 

 

HERI

LEMBARAN DESA CINTA TAHUN 2020 NOMOR 1

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang - Undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk kurun waktu perencanaan 6 ( enam ) Tahun.

Dalam upaya standarisasi maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang ditujukan untuk memberikan pedoman bagi Pemerinth Desa dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes.

RPJMDes ini merupakan penjabaran Visi, Misi,dan program Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara langsung kedalam strategi Pembangunan Desa, kebijakan umum, program prioritas kepala desa, dan arah kebijakan keuangan desa.

Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis guna tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitmen dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat (stakeholders) untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan desa, khususnya dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan periode dan masa jabatan kepala desa terpilih periode 2019 - 2027 sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa secara partisipatif.

Dengan tersusunnya RPJMDes ini, diharapkan kinerja dari aparatur pemerintah desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RPJMDes akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), APBDes, penyusunan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Kepala Desa, dan tokoh ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RPJMDes ini akan memuat arah kebijakan, Program dankegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Cinta, dimana Program-Program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APBDes Desa Cinta dan sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.

Secara umum, kondisi Desa Cinta memiliki posisi sangat strategis dalm jalur mobilisasi dan sumber daya alam yang cukup potensial, sehingga diperlukan upaya yang cukup signifikan (politikal will) dari pemerintah maupun stakeholders untuk membangun Desa Cinta menjadi lebih baik, dengan kepemimpinan Kepala Desa dan komitmen yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini perlu terus didorong dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat (publik) dan kesejahteraan masyarakat, sehingga simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan oleh Desa Cintatidak terlepas dari arah kebijakan dan strategi pembangunan yang telah RPJMDes Cinta Periode 2019-2025

 

diterapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Karangtengah Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Pusat.

Dokumen RPJMDes ini selain sebagai pedoman dalam menyusun RKPDes dan penyusuna RAPBDes, juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya, dan menjadi tolak ukur keberhasilan Kepala Desa dalam laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) DesaCinta.

Rencana Pembangunan Desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

1.2. Landasan Hukum

 

Ladasan hukum penyusunan RPJMDes Desa Cinta Tahun 2019 - 2027, antara lain sebagai berikut : 1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa ;

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

Undang – Undang Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa;

Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata – Tertib Musyawarah Desa;

Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa;

Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;

Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa;

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2014 Tentang BPD;

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tatacara Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;

Peraturan Bupati Garut Nomor 135 Tahun 2015 Tentang Tatacara Pengalokasian Alokasi Dana Desa ( ADD );

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

GAOS HAMDANI

Heri

Heri

Sekretaris Desa

Cepi Romansyah

Cepi Romansyah

Kaur Perencanaan

Nining Sariningsih

Nining Sariningsih

Kaur Keuangan

Esti Haryanti Pahlawan

Esti Haryanti Pahlawan

Kaur Tata Usaha dan Umum

ANDESTA SAUR RAMADAN

ANDESTA SAUR RAMADAN

Kasi Kesejahteraan

RIAN ANDRIAN

RIAN ANDRIAN

Kasi Pemerintahan

ADAM SETIAWAN

ADAM SETIAWAN

Kasi Pelayanan

ENGKUS KUSNADI

ENGKUS KUSNADI

Kepala Dusun I

NANDANG KURNIA

NANDANG KURNIA

Kepala Dusun III

JENAL ASFIA

JENAL ASFIA

Kepala Dusun II

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Cinta

Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.15813931703953
Longitude:108.055040202987

Desa Cinta, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa