Kec. Karangtengah
Kab. Garut - Jawa Barat
Hari ini | : | 136 |
Kemarin | : | 281 |
Total | : | 68.655 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.212.96.86 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Cinta |
Kode Desa | : | 3205162003 |
Kecamatan | : | Karangtengah |
Kode Kecamatan | : | 320516 |
Kabupaten | : | Garut |
Kode Kabupaten | : | 3205 |
Provinsi | : | Jawa Barat |
Kode Provinsi | : | 32 |
Kode Pos | : | 44184 |
GAOS HAMDANI
Heri
Cepi Romansyah
Nining Sariningsih
Esti Haryanti Pahlawan
ANDESTA SAUR RAMADAN
RIAN ANDRIAN
ADAM SETIAWAN
ENGKUS KUSNADI
NANDANG KURNIA
JENAL ASFIA
Desacinta12@gmail.com
Layanan Pengaduan
Desa Cinta Kecamatan. Karangtengah Kabupaten. Garut Provinsi Jawa Barat Kode Pos 44184, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut - Provinsi Jawa Barat
RIAN ANDRIAN | 04 Januari 2019 | 80 Kali dibuka
RIAN ANDRIAN
04 Januari 2019
80 Kali dibuka
#Untuk melihat File RPJMDes Desa Cinta silahkan klik Link berikut : RPJMDes Desa Cinta 2019-2025
KATA PENGANTAR
Segenap puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami Tim Review RPJMDes (Tim 11) Desa Ciinta telah dapat menyelesaikan penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun Anggaran 2015-2019.
RPJMDes Perubahan ini adalah dokumen perencanan strategis/jangka menengah desa yang berjangka waktu 6 tahun kedepan.
Tahapan penyusunan perubahan RPJMDes Desa CintaTahun 2015-2019 berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri No. 66 tahun 2007) tentang Perencanaan Pembangunan Desa, yaitu MUSDUS, LOKARYA DESA, dan MUSRENBANGDES. Sedangkan pada tahap penetapan Rencana adalah Musyawarah BPD dan PERDES RPJMDes.
Dalam rangka pelaksanaan Permendagri No. 66 tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa yang memuat petunjuk teknis tentang penyelenggaraan Musrenbang untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa [RPJM Desa] 5 tahunan dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa) 1 Tahunan.
Latar belakang penyusunan Perubahan RPJMDes Desa Cinta Tahun 2015-2019, merupakan acuan bagi penentuan arah dan kebijakan pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk menuju Visi Desa Cinta yaitu :
“TERCAPAINYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA DAN MENINGKATKAN KEMAMAPUAN SUBER DAYA MANUSIA DAN SUMBER DAYA ALAM SECARA BERKELANJUTAN ”
Kami menyadari, bahwa RPJMDes Tahun 2019-2025 hasil Perubahan yang kami susun ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu penyempurnaan pada beberapa bagian di tahun yang akan datang, namun demikian semoga RPJMDes ini dapat dijadikan pedoman (acuan) pada saat implementasinya.
Dengan selesainya penyusunan RPJMDes ini, penyusun tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan arahan dan masukan dalam penyusunan RPJMDes Desa Cinta Tahun 2015-2019 Semoga Allah SWT memberikan taufik dan hidayah pada kita semua. Amiin.
Cinta, 5 Januari 2020
Kepala Desa cinta
( Gaos hamdani ) RPJMDes Cinta Periode 2019-2025
PERATURAN DESA CINTA
KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN GARUT
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa)
TAHUN 2019-2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CINTA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa, pelaksanaannya harus sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa, baik Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 08 Agustus 1950);
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
RPJMDes Cinta Periode 2019-2025
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CINTA
dan
KEPALA DESA CINTA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA CINTA TENTANG RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa) TAHUN 2020-2026
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
RPJMDes Cinta Periode 2019-2025
RPJMDes Cinta Periode 2019-2025
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM Desa
Pasal 2
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Cinta Tahun 2020-2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
BAB III : POTENSI DAN MASALAH
BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (Visi dan Misi, Kebijakan Pembangunan Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, Rencana Program dan Kegiatan serta Strategi Pencapaian
BAB VI : PENUTUP
LAMPIRAN - LAMPIRAN
Pasal 2
Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa untuk penyusunan RPJM Desa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2015-2021 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan pembangunan 6 (enam) tahun dan atau hingga berakhirnya periode masa jabatan Kepala Desa.
Pasal 4
Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 5
RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) serta dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Pasal 6
Rencana kegiatan pada RPJM Desa dapat dilakukan perubahan apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan darurat lainnya serta adanya perubahan kebijakan pemerintah yang mendasar,
Pasal 7 RPJMDes Cinta Periode 2019-2025
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Cinta
pada tanggal 05 Januari 2020
KEPALA DESA CINTA
GAOS HAMDANI
Diundangkan di Cinta
pada tanggal 05 Januari 2020
SEKRETARIS DESA CINTA
ttd;
HERI
LEMBARAN DESA CINTA TAHUN 2020 NOMOR 1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang - Undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk kurun waktu perencanaan 6 ( enam ) Tahun.
Dalam upaya standarisasi maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang ditujukan untuk memberikan pedoman bagi Pemerinth Desa dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes.
RPJMDes ini merupakan penjabaran Visi, Misi,dan program Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara langsung kedalam strategi Pembangunan Desa, kebijakan umum, program prioritas kepala desa, dan arah kebijakan keuangan desa.
Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis guna tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitmen dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat (stakeholders) untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan desa, khususnya dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan periode dan masa jabatan kepala desa terpilih periode 2019 - 2027 sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa secara partisipatif.
Dengan tersusunnya RPJMDes ini, diharapkan kinerja dari aparatur pemerintah desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RPJMDes akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), APBDes, penyusunan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Kepala Desa, dan tokoh ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RPJMDes ini akan memuat arah kebijakan, Program dankegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Cinta, dimana Program-Program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APBDes Desa Cinta dan sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.
Secara umum, kondisi Desa Cinta memiliki posisi sangat strategis dalm jalur mobilisasi dan sumber daya alam yang cukup potensial, sehingga diperlukan upaya yang cukup signifikan (politikal will) dari pemerintah maupun stakeholders untuk membangun Desa Cinta menjadi lebih baik, dengan kepemimpinan Kepala Desa dan komitmen yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini perlu terus didorong dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat (publik) dan kesejahteraan masyarakat, sehingga simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan oleh Desa Cintatidak terlepas dari arah kebijakan dan strategi pembangunan yang telah RPJMDes Cinta Periode 2019-2025
diterapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Karangtengah Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Pusat.
Dokumen RPJMDes ini selain sebagai pedoman dalam menyusun RKPDes dan penyusuna RAPBDes, juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya, dan menjadi tolak ukur keberhasilan Kepala Desa dalam laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) DesaCinta.
Rencana Pembangunan Desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
1.2. Landasan Hukum
Ladasan hukum penyusunan RPJMDes Desa Cinta Tahun 2019 - 2027, antara lain sebagai berikut : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 |
Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Undang – Undang Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa; Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata – Tertib Musyawarah Desa; Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa; Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2014 Tentang BPD; Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tatacara Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Bupati Garut Nomor 135 Tahun 2015 Tentang Tatacara Pengalokasian Alokasi Dana Desa ( ADD ); |
Populasi
GAOS HAMDANI
Heri
Sekretaris Desa
Cepi Romansyah
Kaur Perencanaan
Nining Sariningsih
Kaur Keuangan
Esti Haryanti Pahlawan
Kaur Tata Usaha dan Umum
ANDESTA SAUR RAMADAN
Kasi Kesejahteraan
RIAN ANDRIAN
Kasi Pemerintahan
ADAM SETIAWAN
Kasi Pelayanan
ENGKUS KUSNADI
Kepala Dusun I
NANDANG KURNIA
Kepala Dusun III
JENAL ASFIA
Kepala Dusun II
Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
19 September 2023
Pelatihan Desa Digital Bersama Vlogkita.com...
12 Juli 2023
Informasi Lowongan Pekerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi...
19 Juni 2023
Desa Cinta Masuk 3 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jawa Barat...
06 Juni 2023
Desa Cinta Mewakili Lomba Desa Tingkat Jawa Barat Tahun 2023...
06 Januari 2023
PERDES PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)...
Belum ada agenda terdata
Hari ini | : | 136 |
Kemarin | : | 281 |
Total | : | 68.655 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.212.96.86 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Latitude | : | -7.15813931703953 |
Longitude | : | 108.055040202987 |
Desa Cinta, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut - Jawa Barat
Form Komentar